Gambar: Ilustrasi
Union busting atau pemberangusan serikat buruh merupakan suatu upaya perusahaan untuk menggagalkan aksi pegawai atau karyawan untuk tidak mendirikan perkumpulan serikat buruh. Hal ini merupakan sebuah bentuk dari adanya pembatasan kritik terhadap perusahaan yang berpotensi melanggar hak untuk menyuarakan pendapat sehingga terbangunlah lingkungan kerja yang kurang sehat.
Banyak sekali cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk dapat melakukan 'union busting' seperti dengan cara memberikan intimidasi kepada karyawan yang tergabung dalam struktur kepengurusan serikat pekerja, memberikan ancaman pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang tergabung didalamnya dan tertahannya hak-hak karyawan yang seharusnya ia dapatkan dalam waktu bekerja.
Kerugian yang ditimbulkan dari adanya pemberangusan serikat buruh ini tak hanya dirasakan oleh para pekerja atau buruh yang tergabung didalamnya, tetapi juga pihak perusahaan turut dirugikan terlebih manajemen perusahaan masih belum stabil secara sumber daya manusia dan sumber daya produksi.
Perusahaan dapat merasakan kerugian itu dalam bentuk penurunan angka produktifitas yang dapat mempengaruhi proses produksi barang dan jasa. Hal ini disebabkan oleh para pekerja yang melakukan demonstrasi dan mogok kerja karena adanya sistem dari perusahaan yang melarang untuk mendirikan serikat pekerja atau buruh.
Dari sisi lain, perusahaan juga lebih turut dirugikan karena ketika ada aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan oleh dari karyawan yang tergabung dalam serikat buruh dapat menyebabkan turunnya nilai investasi sebuah perusahaan dan mempengaruhi pendapatan perusahaan.
Serikat buruh atau serikat pekerja penting adanya karena mereka adalah penyeimbang regulasi perusahaan apabila bertentangan dengan nilai - nilai hak asasi manusia, hak - hak pekerja yang tidak sesuai pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui lembaga pembentuk undang-undang membuat aturan mengenai kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Dengan demikian hak atas penyampaian pandangan secara individu maupun kelompok dijamin oleh konstitusi.
Pemerintah juga melarang segala bentuk intimidasi terhadap buruh/pekerja yang tergabung dalam serikat buruh. Larang ini diatur pemerintah ke dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi :
Adapun sanksi yang dapat diberikan apabila perusahaan terbukti benar melakukan tindakan pemberangusan serikat pekerja, diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berbunyi :
Dengan demikian, kehadiran serikat buruh/pekerja dalam suatu perusahaan dimaksudkan sebagai bentuk dari jalannya demokrasi di lingkungan pekerja dan merupakan bentuk dari pengawalan kebijakan di lingkup perusahaan dan juga melindungi para pekerja dari segala bentuk eksploitasi dan intimidasi.