Tentunya hal ini adalah imbas dari kebijakan presiden Prabowo terkait pengiritan atau efisiensi anggaran. Pemotongan anggaran Kemendikdasmen merupakan konsekuensi kebijakan efisiensi yang ditempuh dalam anggaran 2025. Hal ini dilandasi terbitnya Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Apa saja anggaran yang dipotong ?
Target pemangkasan Anggaran oleh pemerintah berdasarkan Lampiran Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025.
Berikut adalah pengeluaran kemendiksmen yang di pangkas oleh pemerintah:
- Alat tulis kantor: 90%
- Percetakan dan suvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3%
- Belanja lainya: 59,1%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Infrastruktur: 34,3%
- Diklat dan bimtek: 29%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
Apa saja dampak yang bakal terjadi?
- Terhambatnya Pembangunan Infrastruktur Pendidikan: Kebijakan ini dapat menghambat pembangunan infrastruktur sekolah, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan fasilitas pendidikan yang layak. Akibatnya, banyak siswa yang tidak dapat belajar dalam lingkungan yang kondusif dan aman. Hal ini tentu akan memperburuk kondisi pendidikan di Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.
- Meningkatnya Ketimpangan Sosial dalam Pendidikan: Kebijakan ini juga dapat memperlebar kesenjangan antara si kaya dan si miskin dalam mengakses pendidikan. Dengan adanya pemangkasan anggaran bantuan pendidikan, semakin banyak anak dari keluarga tidak mampu yang tidak dapat bersekolah. Hal ini akan melanggengkan ketidaksetaraan dan menghambat mobilitas sosial.
- Menurunnya Kualitas Pendidikan: Selain itu, kebijakan ini dapat menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Banyak program pendidikan yang tidak dapat direalisasikan karena adanya pemangkasan anggaran. Hal ini akan berdampak pada kualitas guru, fasilitas pendidikan, dan materi pembelajaran yang pada akhirnya akan mempengaruhi prestasi belajar siswa.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen IV mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, kebijakan pemerintah terkait anggaran pendidikan belum sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi tersebut. Anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan hingga saat ini belum mencapai 20% dari APBN, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah terhadapPrioritas pendidikan, padahal sudah jelas tertulis dalam Undang-undang.
Pemangkasan anggaran Kemendikdasmen merupakan isu yang perlu dicermati kembali. Mengingat Kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap sektor pendidikan, terutama terkait infrastruktur, ketimpangan, dan kualitas pendidikan. Pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi demi masa depan anak bangsa.