Pembahasan tentang anggaran uang yang akan digunakan Kabupaten Pasuruan tahun 2025 belum selesai. Akibatnya, rapat penting untuk menyetujui anggaran tersebut harus ditunda. Sebenarnya, rapat ini seharusnya sudah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024. Namun, karena masih ada beberapa hal yang belum disepakati antara tim yang membuat anggaran dan badan yang mengawasi anggaran, maka rapat tersebut harus ditunda. Dilansir dari Media Tribun News, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Bapak Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum anggaran tersebut bisa disetujui. Oleh karena itu, keputusan akhir tentang anggaran tahun 2025 harus menunggu hingga semua masalah selesai dibahas. Penundaan ini tentu saja membuat proses pengesahan anggaran menjadi lebih lama. Namun, hal ini dilakukan agar anggaran yang dihasilkan nanti benar-benar baik dan bisa digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan. Namun yang menjadi sorotan publik adalah dalam Penyusunan Kontruksi APBD 2025, anggaran belanja pegawai. Dalam Rancangan APBD 2025, alokasi anggaran untuk belanja pegawai mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu 42,39% dari total APBD. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan alokasi untuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang hanya 33,63% dan sektor pendidikan yang mencapai 28,98%. Perbedaan alokasi yang cukup mencolok ini menjadi sorotan Dewan, yang menilai bahwa proporsi anggaran untuk belanja pegawai perlu dikaji ulang. Alokasi anggaran belanja pegawai yang mencapai 42,39% dari total APBD 2025. jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 yang membatasi maksimal 30%. Alokasi yang berlebihan ini berpotensi menimbulkan masalah serius, seperti menghambat pembangunan sektor lain yang krusial, meningkatkan beban utang daerah, dan mengurangi fleksibilitas dalam menghadapi situasi darurat.
Dengan melihat kondisi Pasuruan yang hari ini masih banyak permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan entah itu dari persoalan kemiskinan, stunting, pengangguran, infrastrukur, pendidikan dll. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pasuruan pada Maret 2024 mencapai 8,63%. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada sekitar 144.840 jiwa penduduk Pasuruan yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kemudian persoalan pengangguran berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Kabupaten Pasuruan tercatat sebanyak 49.113 orang. Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan cukup besar dalam menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat Pasuruan. Persoalan stunting berdasarkan data sistem informasi Data Publikasi Stunting Kabupaten Pasuruan, jumlah balita yang mengalami stunting tercatat sebanyak 5.572 anak. Angka ini menunjukkan masih tingginya prevalensi stunting di daerah tersebut.
Maka dari itu dengan melihat fenomena diatas, Kabupaten Pasuruan masih dihadapkan pada sejumlah persoalan kompleks seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, dan infrastruktur yang belum terselesaikan secara optimal. Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap konstruksi Rancangan APBD 2025, khususnya terkait alokasi anggaran belanja pegawai yang mencapai 42%. Proporsi yang cukup besar ini perlu dikaji ulang dan disinkronkan dengan prioritas pembangunan daerah. Alokasi anggaran yang tidak seimbang dapat menghambat upaya penanggulangan masalah-masalah mendesak yang dihadapi masyarakat.