Calon Tunggal dan Langkah Ideal Bagi Masyarakat yang Berkepentingan Di Pilkada Kota Pasuruan 2024


Pilkada adalah pemilihan kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga Kota/Kab di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada merupakan bentuk demokrasi yang mana Rakyat berhak memilih atau dipilih secara langsung. Dalam perjalanannya ada beberapa daerah yang terdapat hanya satu pasangan calon atau calon tunggal yang mendaftar, seperti di Pilkada Kota Pasuruan 2024.

A. Calon Tunggal Pilkada Kota Pasuruan 2024

Calon tunggal adalah seorang pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya satu yang mencalonkan. Pilkada Kota Pasuruan 2024 hanya satu pasangan calon yang mendaftar diri melalui ketetapan KPU Kota Pasuruan yaitu Adi Wibowo dan Nawawi nomor urut satu. Meski hanya satu pasangan calon yang mencalonkan, Pilkada tetap dilaksanakan karena tidak ada aturan yang mengenai batasan pasangan calon yang mendaftar dalam pilkada dan artinya itu sah. Melihat kondisi kontestasi Pilkada Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Kota Pasuruan menimbulkan pertanyaan, mengapa hanya satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan di Pilkada 2024 ini.

Menurut hemat penulis ada dua kemungkinan. Pertama, tidak adanya motivasi untuk ikut kontestasi Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan 2024, salah satunya minimnya biaya untuk bertarung di kontestasi tersebut dan untuk bisa menang dibutuhkan biaya yang cukup besar. Kedua, tidak adanya kader Partai Politik yang layak untuk mencalonkan dirinya di kontestasi Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan 2024. Jika melihat yang kedua menurut penulis tidak mungkin partai besar tidak memiliki kader yang layak untuk mencalonkan diri, contoh salah satu partai PDI Perjuangan. Dari laporan berita Warta Bromo 01/06/2024 bahwa terdapat 3 kader dari Partai Banteng ini menurut Tedy Armono selaku sekertaris DPC PDI Perjuangan telah menerima pendaftaran tersebut. Namun harus diketahui bahwa untuk mendaftar calon Kepala Daerah yang menggunakan jalur Partai Politik harus mendapatkan surat rekomendasi yang tertandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik tersebut. Jadi bisa kita lihat saat ini bahwa 3 kader PDI Perjuangan tidak ada satupun namanya di Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan 2024, malah partai tersebut berkoalisi dengan pasangan calon Adi - Nawawi.

B. Langkah Ideal Bagi Masyarakat Berkepentingan 

Meski hanya calon tunggal di Pilkada Kota Pasuruan 2024 bukan berarti semua masyarakat Kota Pasuruan cocok dengan Paslon tunggal. Meski hanya sebagian yang tidak cocok dengan Paslon tunggal tersebut bukan berarti kita harus memaksakan diri untuk memilih Paslon tunggal tersebut. Kita ketahui bahwa Adi Wibowo adalah calon petahan artinya Adi Wibowo adalah Wakil Walikota Pasuruan periode kemarin. Meski banyak program yang terealisasi di masa kepemimpinan Gus Ipul - Adi Wibowo salah satunya pembangunan Kota Pasuruan namun banyak yang menuai kritik oleh sebagian masyarakat Kota Pasuruan.

Ada penawaran bagi masyarakat Kota Pasuruan yang berkepentingan jika ingin menyampaikan unek-uneknya kepada calon tunggal. Kita ketahui bahwa surat suara terdapat dua kotak, nomor urut satu Paslon Adi-Nawawi dan Nomor 2 Kotak kosong. Kita sampaikan unek-unek kita di kotak kosong melalui tulisan kita. Meski itu sebuah pelanggaran dan mengarah tidak sah surat suara tersebut namun rakyat adalah kedaulatan tertinggi di kontestasi demokrasi ini. Bagaimana tidak, mereka yang menjadi pemimpin daerah ini atas pilihan kita melalui pemilihan umum (Pilkada).

Secara normatif, ada lembaga yang menyerap aspirasi rakyat yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pasuruan namun tanpa kita sadari suara rakyat hanya sebatas menyerap saja dan pastinya mereka hanya mengikuti arahan Ketua Umum Partai Politik padahal kitalah yang memilih mereka. Bisa dilihat dalam vidio Pesta Oligarki dari Watcdoc pada menit 15.11 mereka (Dewan Perwakilan) hanya mau mengikuti arahan Ketua Umum Partai Politik dan juga sebagaimana point sebelumnya dimana seorang kader yang ingin ikut kontestasi pemilu jalur Partai Politik harus ada surat rekomendasi dari Ketua Umum Partai tersebut. Bisa disimpulkan bahwa demokrasi negara kita cenderung berkedaulatan Ketua Umum Partai dari pada rakyat. 

C. Pesan Dari Penulis

Kontestasi Pemilu merupakan bentuk sistem Demokrasi yang sudah ditetapkan di UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menjadikan rakyat sebagai kedaulatan tertinggi negara sebagaimana prinsip Demokrasi "dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat". Kontestasi Pilkada ini adalah ajang bagi kita untuk bersuara. Bersuara untuk kepentingan kita semua bukan bagi segelintir golongan atau golongan pendukung saja dan mengabaikan bagi yang tidak memilihnya. Kesempatan Pilkada tahun ini jangan sampai ini terlewatkan karena nanti kita harus menunggu 5 tahun lagi.  Bagi masyarakat berkepentingan atau punya unek-unek untuk Kota Pasuruan kedepan bisa melakukan cara ini. Semoga yang menjadi Pemimpin Kota Pasuruan bisa mendengarkan seluruh aspirasi, dan kebijakan-kebijakannya tidak memberatkan warga Kota Pasuruan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama