Menilik Pembangunan Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Prinsip Konstitusi Hijau


DOK KEMENTERIAN PUPR Desain Ibu Kota Negara

Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Kalimantan Timur merupakan simbol kemajuan dan komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan. IKN dirancang dengan konsep smart forest city yang memadukan kecanggihan teknologi dan kelestarian alam sejalan dengan prinsip Green Constitution atau Konstitusi Hijau. IKN yang diusulkan sebagai ibu kota baru Indonesia menawarkan peluang untuk membangun kota cerdas dan ramah lingkungan. Penerapan prinsip-prinsip yang sejalan dengan konsep konstitusi hijau sangatlah penting. Konsep smart forest city merupakan jawaban menarik untuk menyelaraskan pembangunan perkotaan dan perlindungan lingkungan. Sebelum membahas bagaimana konsep smart forest city dapat diterapkan pada pembangunan IKN, penting untuk memahami inti dari Konstitusi Hijau.

Sebenarnya..., apa sih yang dimaksud dengan konstitusi hijau?


Well..., Pada berbagai rujukan, Konstitusi hijau dapat diartikan sebagai konsep yang mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup ke dalam konstitusi negara. Tujuannya adalah untuk membangun landasan hukum yang kokoh bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Lebih dari itu, istilah Konstitusi Hijau erat kaitannya dengan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., yang juga memperkenalkan prinsip ini dalam bukunya berjudul Green Constitution : Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2045


Lalu, bagaimana dengan pembangunan IKN berdasarkan Prinsip Konstitusi Hijau?


1. Desain Kota yang Hijau

IKN dirancang sebagai kota hijau dengan fokus pada pembangunan lingkungan berkelanjutan. Berdasarkan rencana ini, 65% kawasan IKN akan dipertahankan sebagai ruang hijau dan hutan tropis. Pemerintah juga berencana mengembangkan infrastruktur ramah lingkungan seperti jalur sepeda, trotoar, dan transportasi umum yang meminimalkan emisi karbon.

2. Adanya upaya untuk mengembangkan energi terbarukan dan pengurangan emisi karbon

Pengembangan energi terbarukan dan pengurangan karbon juga menjadi agenda pemerintah. Dalam rencana ini, IKN akan menggunakan energi matahari dan angin sebagai sumber energi utamanya. Lebih lanjut, pemerintah bermaksud menciptakan teknologi yang dapat menurunkan emisi karbon dengan mengurangi keluaran karbon industri.

3. Integrasi dengan Ekosistem Alam

IKN dirancang untuk berintegrasi dengan ekosistem alam sekitar. Dalam rencana tersebut, pemerintah berencana mengembangkan kawasan hijau yang akan menjadi habitat berbagai spesies flora dan fauna. Infrastruktur sedang direncanakan oleh pemerintah untuk meminimalkan dampak lingkungan, termasuk sistem pasokan air yang efisien dan sistem pengelolaan limbah yang efektif.

4. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan bagian dari pengembangan IKN. Dalam rencana tersebut, pemerintah bertujuan untuk mengembangkan kota berkelanjutan dengan memperhatikan keberlanjutan isu lingkungan dan infrastruktur hijau serta pembangunan ekonomi.

5. Tercapainya Tujuan SDGs

Selain poin-poin di atas, pengembangan IKN juga fokus pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam rencana ini, pemerintah merencanakan pembangunan perkotaan yang dapat mencapai tujuan SDGs seperti tujuan ke-15 yang berfokus pada perlindungan ekosistem darat dan tujuan ke-16 yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam.


            Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pembangunan IKN telah mengintegrasikan prinsip-prinsip konstitusi hijau dalam prosesnya. Gagasan smart forest city hadir untuk mengintegrasikan kota dengan lingkungan alam, mengembangkan strategi yang berkelanjutan, dan berfokus pada pengembangan yang berwawasan lingkungan.


          Sejauh ini..., ada yang tertarik untuk mulai membeli rumah di IKN? :D


--/--

Daftar Rujukan :

Armansyah, R., Syam, M. A., & Azahra, N. (2024). Peran Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Sustainable Cities Dalam Mensejahterakan Masyarakat Indonesia. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i1.879, diakses tanggal 09 Mei 2024.

Asshiddiqie, J. (2009). Green constitution. Diakses dari http://books.google.ie/books?id=EGxDQwAACAAJ&dq=green+constitution+prof+jimly&hl=&cd=1&source=gbs_api, diakses tanggal 09 Mei 2024.

B. (n.d.). Tinjauan Hukum Pemindahan Ibukota Jakarta Ke Kalimantan Timur. Diakses dari https://bakesbangpol.jakarta.go.id/v2/content/news/tinjauan-hukum-pemindahan-ibukota-jakarta-ke-kalimantan-timur, diakses tanggal 09 Mei 2024.

Bank, A. D. (2024, February 23). ADB dan Indonesia Luncurkan SDGs Baseline Report untuk Ibu Kota Baru. Diakses dari https://www.adb.org/id/news/adb-indonesia-launch-sdgs-baseline-report-new-capital-city, diakses tanggal 09 Mei 2024.

Hadi, F., & Ristawati, R. (2020). Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(3), 530–557. https://doi.org/10.31078/jk1734, diakses tanggal 09 Mei 2024.

Nurmardiansyah, E. (2015). Konsep Hijau: Penerapan Green Constitution dan Green Legislation dalam rangka eco-democracy. Veritas Et Justitia, 1(1). https://doi.org/10.25123/vej.1422, diakses tanggal 09 Mei 2024.

Nugraha, X., Angela, K., Rositaputri, N. C. L., & Fadhlina, A. (2022). Optimization of Environmental and Defense of the New Capital City ‘Nusantara’ Based on Pancasila and SDGs. Journal of Judicial Review, 24(2), 181. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7214, diakses tanggal 09 Mei 2024.

Nusantara, Akan Jadi Ibu Kota Negara dengan Konsep Forest City yang Pertama di Dunia. (2021, December 13). Diakses dari https://www.ikn.go.id/nusantara-akan-jadi-ibu-kota-negara-dengan-konsep-forest-city-yang-pertama-di-dunia, diakses tanggal 09 Mei 2024

Negara, K. S. (n.d.). Ketercapaian Ibu Kota Nusantara dengan Tujuan SDGs ke-15 Terkait Ekosistem Darat | Sekretariat Negara. Diakses dari https://www.setneg.go.id/baca/index/ketercapaian_ibu_kota_nusantara_dengan_tujuan_sdgs_ke_15_terkait_ekosistem_darat, diakses tanggal 09 Mei 2024.

Padillah, B. A. R. (n.d.). IKN Terapkan Konsep Green Building, Jokowi Tanam Pohon untuk Menggalakkan Lingkungan Hijau. Retrieved from https://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita/ikn-terapkan-konsep-green-building-jokowi-tanam-pohon-untuk-menggalakkan-lingkungan-hijau, diakses tanggal 09 Mei 2024.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama